Lahan yang Terbakar  di Kawasan TNTN. 

Bakar Lahan, Petani Ditangkap 

Pelaku bakar lahan diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang petani berinisial AS (28) tertangkap sedang membakar lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Bangan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
      
Tersangka ditangkap oleh personil Polsek Ukui, setelah mendapat informasi dari Masyarakat Peduli Api (MPA) ada kebakaran lahan di Jalur Kosong, Desa Bagan Limau, Kamis (5/3) lalu.
       
Kemudian Kapolsek Ukui AKP AKP Rifendi SSos.,MSi, segera memerintahkan anggotanya turun ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Setelah tidak termonitor Aplikasi Lancang Kuning.
      
Kemudian personil Polsek Ukui tiba di Desa Bagan Limau langsung bertemu dengan MPA beserta Babinsa, untuk sama-sama ke lokasi Karhutlah tersebut.
       
Sesampai di lokasi kebakaran ditemukan ada tiga pria yang mencoba memadamkan kebakaran lahan. Selanjutnya polisi bersama tim MPA dan Babinsa melakukan pemadaman.
      
Setelah berjibaku memadamkan kobaran api di lahan kosong dan berhasil di padamkan. Polisi langsung memanggil ketiga pria yang ada di lokasi yakni SA, bersama adiknya RSK dan rekannya  ASG.
      
Kepada polisi, SA mengaku lahan yang terbakar itu miliknya. Selanjutnya ketiga pemuda yang tinggal di daerah Inti V Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui langsung digiring ke Polres Pelalawan.
        
Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya SA di tetapkan tersangka. Akibat membuka lahan dengan cara dibakar. Dengan disita barang bukti mancis. 

Sedangkan adiknya bersama rekannya hanya membantu membersihkan dengan cara di tebas.
        
Kemudian rumput dikumpul lalu dibakar oleh tersangka SA yang rencana akan ditanami untuk ditanami sayur-sayuran. Sedangkan sebahagian sudah ditanami kelapa sawit. 
     
Atas perbuatan tersangka yang mengakibatkan lahan terbakar setengah hektar di jerat pasal 50 ayat 3  hurub (d) Jo 78 ayat (3) Undang Undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 108 Jo 69 ayat 1 hurub (h) Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
      
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, SIk membenarkan adanya penangkapan tersangka karhutla tersebut.
      
"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara dari tiga orang yang diamankan di lokasi kebakaran. Dan satu telah di tetapkan tersangka dan telah diamankan," ujar Kasat Reskrim.
      
Lanjut Kasat Reskrim, bahwa awal penangkapan oleh Polsek Ukui bersama tim MPA dan Babinsa. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Pelalawan.
      
"Setelah dilakukan pengecekan titik koordinatnya ternyata lahan yang terbakar itu masuk dalam kawasan inti TNTN. Kini kasus bukan saja bakal menjerat tersangka masalah karhutla tapi juga sedang didalami penyerobotan lahan di kawasan TNTN," pungkasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar